Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota BRTI - GaKKerjaID

Vacant Job Information

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota BRTI

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota BRTI (Khususnya Untuk Para Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi dari Unsur Masyarakat)55

10 Okt 2008
       Print Version

Seperti yang sebelumnya pernah juga berlangsung, Panitia Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Ditjen Postel - Departemen Kominfo melalui Pengumumannya No. 307/DJPT.1/KOMINFO/X/2008 mulai tanggal 14 Oktober s/d. 4 November 2008 akan kembali membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita dari berbagai profesi tertentu untuk menjadi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) Indonesia untuk masa kerja tahun 2009 hingga tahun 2011. Dalam seleksi ini nantinya pada akhirnya akan dibutuhkan 5 orang pakar dari disiplin ilmu teknik telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, dan public policy yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Seleksi ini ditangani oleh Panitia Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Departemen Kominfo, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/10/2008 tertanggal 10 Oktober 2008.

 

Secara umum perlu diketahui, bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang awal keberadaannya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Perubahannya ini memiliki visi untuk menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan misinya adalah untuk menciptakan pasar penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan persaingan yang sehat, berlanjut dan setara; menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mencegah terjadinya praktek persaingan usaha yang tidak sehat; mewujudkan prasarana dan pelayanan telekomunikasi yang handal bagi upaya peningkatan kemakmuran rakyat dan daya saing ekonomi nasional dalam era masyarakat informasi; serta melindungi kepentingan konsumen dalam hal jasa telekomunikasi yang diterima sesuai dengan harga yang harus dibayar. Sampai saat ini yang masih duduk sebagai anggota KRT yang berasal dari unsur masyarakat adalah Dr. Ir. Bambang P. Adiwiyoto, M.Sc, Ir. Koesmarihati, IPM, Kamilov Sagala, SH, MH, Hery Nugroho, SE, M.Si, dan Ir. Heru Sutadi, M.Si. Yang merupakan anggota KRT dari unsur pemerintah adalah Prof. Abdullah Alkaff, PH.D (Staf Khusus Ahli Menteri Kominfo). Sedangkan yang duduk sebagai Ketua BRTI adalah Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar.

 

Selain melalui website ini, pada awal minggu depan pengumuman ini juga akan dipublikasikan secara resmi melalui dua media massa cetak nasional, dengan mencantumkan sejumlah persyaratan:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 4 November 2008;
  3. Berpendidikan minimal S1 dari PTN/PTS yang terakreditasi di Depdiknas;
  4. Memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai dengan bidangnya;
  5. Menguasai bahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan;
  6. Menyerahkan surat lamaran a.n. dirinya (pribadi/bukan dicalonkan lembaga/organisasi) dengan melampirkan :
    1. Formulir isian Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dapat di download pada situs : www.postel.go.id / www.brti.or.id
    2. Surat pernyataan di atas materei Rp 6.000,00 yang menyatakan:
      1. tidak memiliki saham secara langsung pada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
      2. tidak merangkap jabatan direksi, komisaris atau pegawai pada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
      3. tidak menjadi anggota partai politik (non partisan) dan bukan TNI/Polri aktif;
      4. bersedia untuk non aktif sebagai PNS apabila terpilih sebagai Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (untuk calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil );
      5. bersedia bekerja penuh waktu;
    3. Surat keterangan izin dari instansi tempat bekerja dalam hal calon adalah Pegawai Negeri Sipil;
    4. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir;
    5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
    6. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
    7. 3 (tiga) lembar foto terbaru ukuran 3 x 4 cm (berwarna).

 

Surat lamaran beserta sejumlah lampiran yang wajib disertakan untuk dikirimkan tersebut ditujukan kepada Panitia Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi dengan alamat Bagian Hukum Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gedung Sapta Pesona Lantai 6, Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta 10110 , dan harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 4 Novem ber 2008 pukul 15.00 WIB.

 

Khusus untuk pelaksanaannya, seleksi ini dilakukan dengan menggunakan sistem gugur. Seleksi administrasi dan kompetensi mulai tanggal 5 s/d. 11 November 2008. Hasil seleksi administrasi dan kompetensi akan diumumkan pada tanggal 13 November 2008, melalui: telepon atau ponsel pelamar yang lulus; atau papan pengumuman di Kantor Ditjen Postel Lt 1 dan 6, Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta; atau di www.postel.go.id / www.brti.or.id. Bagi Pelamar yang telah lulus seleksi administrasi dan kompetensi akan mengikuti Attitude Test dan Wawancara serta menyampaikan visi dan misi apabila terpilih menjadi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi , yang dilaksanakan oleh lembaga independen kredibel dan Panitia Seleksi yang waktunya ditentukan kemudian. Hasil seleksi final akan diumumkan secara terbuka tertulis melalui surat atau situs : www.postel.go.id / www.brti.or.id. Anggota KRT masa kerja 2006 – 2008 yang berminat untuk menjadi anggota KRT masa kerja 2009 - 2011 dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan di atas. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun. Di samping itu, pendaftaran yang dilakukan sebelum adanya pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku.


0 comments

Subscribe to Our Newsletter